Kegiatan Belajar Fiqih Ibadah bersama Remaja Masjid Al-Mustaqim Kampung Sungai Ladi

Minggu, 15 Oktober 2023 Jam 18.30 setelah sholat maghrib melakukan kegiatan belajar Fiqih Ibadah bersama Remaja Masjid Al-Mustaqim. Materi yang disampaikan adalah Jenis-Jenis Air, air terbagi 4 bagian yaitu :
1. air suci mensucikan yang tidak makruh di digunakan ; yaitu air mutlak ; yaitu air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air dari mata air, air salju dan air embun.

2. air suci mensucikan yang makruh di gunakan (Musyammas) ; yaitu air yang di jemur di terik matahari (dalam wadah yang suka berkarat , seperti : besi , timah , kaleng dsb. Kalau sudah dingin tidak makruh).

3. air suci yang tidak dapat mensucikan kepada lainnya yaitu : air yang bekas di gunakan atau (musta’mal) air telah di pakai wudhu atau membersihkan najis dan Air yang berubah sebab bercampur dengan benda benda suci lainnya (Air mutaghayyir) seperti ; Air teh, air kopi, air kelapa, dan sebagainya.

4. Air Bernajis (Mutanajis) yaitu ; air yang kemasukan najis dan air itu kurang dari dua qullah , atau keada’an air itu dua qullah akan tetapi berubah oleh najis.

Materi diatas yang disampaikan kepada Remaja-remaja Masjid Al-Mustaqim Kampung Sungai Ladi. Remaja sangat antusias belajar Fiqih Ibadah ini, bahkan mereka baru mendapatkan materi tersebut.

Loading