Silaturahmi dan “Curhat” Pelaku UMKM di Kampung Becek

BINTAN (Kamis, 05/10/2023) – Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM menyebutkan bahwa UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.

Untuk mengetahui keadaan UMKM yang ada di Kelurahan Tanjung Uban, Mahasiswa KKN Kelompok Melati melakukan silaturahmi bersama ibu-ibu UMKM Kampung Melati RW 003/RT 003 atau yang biasa disebut dengan Kampung Becek.

Konsultasi ibu-ibu UMKM terkait pembuatan NIB secara online

Dalam pertemuan yang diadakan di kamis malam itu, Mahasiswa KKN Kelompok Melati mendapati beberapan hal yang menjadi dilema ibu-ibu  UMKM, yakni terkait dengan NIB dan Sertifikasi Halal.

“Kami sangat berharap adek-adek KKN bisa membantu kami dalam pembuatan NIB dan Sertifikasi halal, karna kami sebagai pelaku UMKM kecil-kecilan sangat membutuhkan Sertifikasi halal untuk pemasaran produk yang lebih baik lagi”  Ujar salah satu masyarakat Kampung Becek.

Tanya-jawab tentang pembuatan NIB online

Mendapati kenyataan tersebut maka Mahasiswa KKN Kelompok Melati langsung ambil tindakan untuk mendata terlebih dahalu para pelaku UMKM yang belum memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) dan juga Sertifikasi Halal.

“Untuk pembuatan NIB secara online termasuk dalam salah satu rencana program kerja kami, untuk itu tahap awal ini kami akan mendata terlebih dahulu terkait UMKM yang membutukan NIB. Sedangkan untuk sertifikasi halal akan kami konsultasikan terlebih dahulu bersama dosen kami terkait pendampingannya, insyaAllah akan kami usahakan semaksimal mungkin” ujar mahasiswa KKN Kampung Melati.

Loading